SUARA INDONESIA PASURUAN

Warga Enam Desa Desak Polisi Bebaskan 2 Warga Yang Ditahan

Otinus Erwin Y - 14 October 2020 | 19:10 - Dibaca 2.14k kali
Peristiwa Daerah Warga Enam Desa Desak Polisi Bebaskan 2 Warga Yang Ditahan
Tujuh perwakilan warga 6 desa di Kecamatan Rembang, Bangil dan Kraton, Kabupaten Pasuruan mendatangi Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (14/10/2020) siang. (Foto : aziz)

PASURUAN - Tujuh orang perwakilan warga dari Desa Raci, Pandean, Mojoparon, Curah Dukuh, Bendungan, dan Rejosari yang berasal dari tiga Kecamatan Kraton, Bangil dan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Polres Pasuruan, Rabu (14/10/2020) siang. Mereka mendesak agar 2 rekan mereka dibebaskan.

2 warga yang ditahan polisi ini, dianggap oleh mereka tak bersalah. Karena disebut hanya mencabut papan nama milik TNI AU yang diklaim, bahwa tanah yang ditancapi papan nama, merupakan lahan warga berdasarkan leter C desa."Kami meminta dua warga segera dibebaskan," tegas Abdullah Prabowo, perwakilan forum.    

Dua warga ini yakni MM dan HK. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pengerusakan papan milik TNI AU yang berada di Raci."Warga menganggap itu bukan hanya tanah TNI AU. Akhirnya, keduanya mencabut papan karena merasa tanah itu merupakan milik nenek moyang mereka," terang dia, saat di Mapolres Pasuruan.

Ia menjelaskan, warga memiliki dasar, tanah itu adalah tanah nenek moyang mereka. Warga mengklaim memiliki letter C atas tanah itu, yang disimpan pemerintah desa."Kan lucu, status tanah ini masih belum jelas tapi masyarakat kami ditahan. Kami minta pak Kapolres menangguhkan penahanan," tandas Prabowo.

Pihaknya bahkan memberikan peringatan jika permintaan warga 6 desa ini tidak didengarkan dan tak dikabulkan. Mereka siap dengan massa yang lebih besar untuk melakukan aksi besar - besaran guna menuntut keadilan ke Mapolres."Kami hanya inginkan keadilan. Karena warga juga punya hak atas tanah itu," imbuhnya.

Terpisah, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani mengatakan, untuk kasus yang ditangani Satreskrim, yakni perusakan papan diduga dilakukan oleh dua warga itu. Tapi dia enggan menanggapi lebih jauh terkait permintaan masyarakat ini."Kami akan melapor ke pimpinan lebih dulu," ucap dia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya