SUARA INDONESIA PASURUAN

Tes Urine Dadakan di Kejari Kabupaten Pasuruan, Mengejutkan Para Jaksa

Otinus Erwin Y - 15 October 2020 | 21:10 - Dibaca 134 kali
Peristiwa Daerah Tes Urine Dadakan di Kejari Kabupaten Pasuruan, Mengejutkan Para Jaksa
Para jaksa dan pegawai di lingkungan Kejari Kabupaten Pasuruan yang menjalani tes urine di kantor Kejari di Bangil, Kamis (15/10/2020) pagi. (Foto: azis)

PASURUAN - Tes urine dikalangan Jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Kamis (15/10/2020) pagi, sempat mengagetkan. Pasalnya, tes untuk mendeteksi adanya penggunaan narkotika untuk para penegak hukum ini mendadak dilakukan tanpa adanya pemberitahuan.

Tes urine untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Korps Adhiyaksa ini, sekaligus untuk menjalankan instruksi Presiden dan edaran Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Satu persatu para jaksa harus jalani tes yang digelar atas kerjasama pihak RSUD Bangil Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu mengatakan, tes urine itu sendiri dilaksanakan menindaklanjuti edaran Kejagung sekaligus instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2020-2024.

"Yang salah satu programnya adalah melaksanakan test urine. Makanya kita lakukan tes urine bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejari, mulai dari jaksa, pegawai, tenaga kontrak, dan maupun honor, ini dilakukan dadakan, dan perintah sudah lama," ungkap Ramdhanu, di sela kegiatan tes urine di kantor Kejari.

Dijelaskannya, tes urine dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kejaksaan Agung."Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh tiap kejaksaan di daerah-daerah lainnya. Kenapa kok dadakan, kami tak mau bocor. Sebab sebagai lembaga penegak hukum, kami tak ingin terlibat dalam masalah penyalahgunaan narkotika," ucap Kajari.

Ia memastikan, kalau dalam pelaksanaan tes urine ini ada jaksa maupun pegawai Kejari Bangil ada yang terindikasi pemakaian narkotika, maka ditegaskan oleh Ramdhanu, kasusnya akan diserahkan kepada jaksa bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, untuk ditangani sesuai mekanisme.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya