SUARA INDONESIA PASURUAN

Tertarik Untung Lumayan Bisnis Sabu-Sabu, Warga Desa di Pasuruan Digaruk Polisi

Otinus Erwin Y - 19 October 2020 | 22:10 - Dibaca 168 kali
Peristiwa Daerah Tertarik Untung Lumayan Bisnis Sabu-Sabu,  Warga Desa di Pasuruan Digaruk Polisi
Para tersangka kasus sabu-sabu yang kasusnya dirilis di Mapolres Pasuruan, Senin (19/10/2020)

PASURUAN - Seorang warga desa yakni Saiful Anwar, (33), asal dari Lingkungan Tretes, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang kesehariannya kerja serabutan, akhirnya diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. 

Diamankannya pelaku, karena selama ini kerap jual beli sabu dan sudah lama diincar polisi. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan jumlah yang tak sedikit. Kurang lebih 84 gram sabu-sabu ditemukan petugas dari penangkapan tersangka itu. Tersangka dugaan merupakan jaringan di Jatim.  

Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilakukan penelusuran, informasinya dia pengedar.

“Setelah dilakukan penelusuran, anggota berhasil menemukan tersangka di sebuah rumah yang berada di Desa Tanjungarum, Kecamatan Sukorejo,” ujar Harris, saat rilis, Senin (19/10/2020) siang.

Penangkapan itu berlangsung 15 Oktober, sekitar pukul 13.00. Saat penggrebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain 5 kantong plastik berisi sabu-sabu seberat total 843 gram, juga diamankan dua pipet kaca, dua sendok kecil, timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya. 

Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti yang ditemukan, dikeler ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. 


Sementara itu, tersangka mengaku, kalau baru tiga bulan ini mengenal sabu-sabu. Bisnis haram itu dilakoninya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ia tak menyangka kalau tertangkap, meski sudah berusaha untuk samarkan kegiatan jual beli sabu yang dilakukannya cukup rapi itu.

“Saya terpaksa bekerja sebagai tukang serabutan. Kepincut dengan bisnis sabu-sabu, saya lakukan baru tiga bulan, karena keuntungan yang lumayan,” aku tersangka di hadapan para awak media.

Akibat ulahnya, ia harus meringkuk di balik jeruji penjara dengan waktu yang lama. Ia disangkakan melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya, 20 tahun penjara. Untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya, polisi terus mengembangkan kasus narkoba di wilayah hukumnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya