SUARA INDONESIA PASURUAN

LSM AMCD Pasuruan Laporkan Amdal Lalin ke Kejari

Otinus Erwin Y - 09 November 2020 | 20:11 - Dibaca 414 kali
Peristiwa Daerah LSM AMCD Pasuruan Laporkan Amdal Lalin ke Kejari
Ketua LSM AMCD, Hanan yang menyerahkan berkas laporannya ke Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Soemarno, di kantor Kejari, Senin (9/11) siang. (Foto : azis)

PASURUAN - Lima orang aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Senin (9/11/2020). Mereka hadir audensi juga melaporkan dugaan kejanggalan Amdal Lalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) di Kota Pasuruan.

Kehadiran para aktivis ini diterima langsung oleh Pidsus (Kasi Pidana Khusus) Kejari Pasuruan, Soemarno dan Kasi Intel, Wahyu S. Mereka mendesak dugaan penyelewengan proses amdal lalin yang ditangani Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Pasuruan, terhadap 16 bangunan agar segera diproses.

"Kami turun ke lapangan untuk investigasi setelah mendapat laporan masyarakat. Dari sekian bangunan yang kami temukan, ada 16 yang yang tidak ada amdal lalinnya. Namun hanya ada IMB saja, bahkan ada 50 lebih bangunan tak ada amdal lalinnya," papar Hanan, Ketua LSM Cinta Damai, saat dialog dengan Kasi Pidsus dan Intel.

Temuan tersebut dilaporkan, setelah pihaknya meminta penjelasan ke Dishub Kota Pasuruan beberapa waktu lalu. Namun hingga dua pekan lamanya, tidak ada respon atas laporan LSM Cinta Damai."Kami sudah meminta klarifikasi ke dishub, namun tidak ada jawaban pasti. Sehingga kami laporkan ke kejari," ujarnya.

Dari laporan berkas-berkas yang disampaikan ke Kejari Pasuruan tersebut, disertai poin-poin temuan di lapangan. Sehingga bisa dimungkinkan pihak Kejari bisa turun ke lapangan untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)."Kami inginkan agar kejari lakukan penyelidikan," ucap Hanan.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Sumarno mengatakan, kalau pihaknya menerima laporan untuk kemudian ditindak lanjuti oleh Intel."Nah sesuai ketentuan, dari intel kesimpulan bagaimana apakah bisa dilanjutkan laporan itu, juga menunggu kajian lebih lanjut. Apakah masuk kasus administrasi atau tipikor," tandasnya.

Kata dia sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dampak Lalu lintas, ketentuannya tak berlaku surut."Artinya, kalau bangunan sebelum tahun 2015 sudah ada, tak bisa diproses, sehingga harus ada kepastian hukum," ungkap Sumarno.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya