SUARA INDONESIA PASURUAN

Terima Laporan Tim Hukum dan Advokasi Gus Ipul-Adi Wibowo, Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Pengerusakan APK

Otinus Erwin Y - 03 November 2020 | 23:11 - Dibaca 142 kali
Politik  Terima Laporan Tim Hukum dan Advokasi Gus Ipul-Adi Wibowo, Bawaslu Tak Lanjutkan Kasus Pengerusakan APK
Kondisi baliho milik Gus Ipul-Adi Wibowo, usai dirusak orang tak dikenal. (Foto : azis)

PASURUAN - Laporan dari Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, Gus Ipul-Adi Wibowo, terkait pengerusakan APK (alat peraga kampanye) yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan, dipastikan tak berlanjut.

Pasalnya, dari kajian atas laporan tersebut, Bawaslu Kota Pasuruan menegaskan, adanya atas laporan dugaan pengerusakan itu, kurang penuhi syarat, diantara ada tujuh poin syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh tim Hukum dan Advokasi untuk proses laporan. Dianggap ada satu syarat yang belum dipenuhi.

"Ada syarat yang harus dilengkapi sesuai permintaan dari Bawaslu Kota Pasuruan yakni laporan itu harus melampirkan identitas dan alamat terlapor," ujar Wiwin, Tim Hukum dan Advokasi, Gus Ipul-Adi Wibowo, pada awak media, Selasa (3/11/2020). 

Pihaknya menyesalkan surat dari Bawaslu yang menyatakan permintaan untuk menyertakan nama dan identitas terlapor."Kami sudah mengerti terlapornya, kenapa harus membuat laporan kepada Bawaslu Kota Pasuruan," kata dia.

Dia menilai, kekurangan yang disampaikan dalam kajian Bawaslu ini tidak substansi dengan pokok permasalahannya. Selain meminta identitas dan alamat terlapor, juga ada permintaan izin advokat, BA sumpah dan sejenisnya.

Pihaknya mengaku sudah identifikasi wajah - wajah pelakunya. Tapi, ya kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Bawaslu yang punya kewenangan untuk bersikap. Kalau temuan kami di lapangan diminta Bawaslu untuk dijadikan bukti, kami siap memberikannya," urai Wiwin.

Tak dilanjutkannya atas laporan itu, dan didasari dari hasil diskusi, paslon Gus Ipul - Mas Adi menyampaikan kepada tim hukum agar tidak memperpanjang masalah ini. Yang bersangkutan sudah memaafkan oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab dan merusak suasana demokrasi ini.

Pihaknya juga sangat menyesalkan kebijakan Bawaslu menyikapi pengerusakan APK ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan Moh Anas pastikan proses penanganan laporan dugaan pengerusakan APK milik salah satu paslon ini akan ditangani prosedural.

"Pelapor harus melampirkan identitas dan alamat terlapornya siapa. Itu diatur dalam peraturan Bawaslu," ungkap dia, saat dihubungi melalui selulernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya