SUARA INDONESIA PASURUAN

Bupati Terbitkan SE Terkait Libur Panjang Saat Pandemi

Otinus Erwin Y - 29 October 2020 | 21:10 - Dibaca 182 kali
Kesehatan Bupati Terbitkan SE Terkait Libur Panjang Saat Pandemi
Bupati Pasuruan, HM.Irsyad Yusuf. (Foto : aziz)

PASURUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, intens melaksanakan sosialisasi dan berikan edukasi pada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Disaat libur panjang dan Maulud Nabi Muhammad SAW, pada 29 Oktober dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran tersebut bernomor 360/50/424.011/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada libur dan cuti bersama tahun 2020, yang telah ditandatangani pada 26 Oktober 2020. Dalam SE ini, ada 11 poin penting yang disampaikan untuk selanjutnya bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat. 

Berikut 11 poin penting yakni :

Pertama, menghimbau kepada staf dan masyarakat agar tidak melakukan perjalanan kelur kota, melainkan tetap berkumpul bersama keluarga sembari menyiapkan diri dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor sesuai prediksi BMKG.

Kedua, apabila melakukan perjalanan keluar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Bagi yang dinyatakan positif Covid-19 agar tidak melaksanakan perjalanan, tapi harus melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

Ketiga, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau rapid test untuk memastikan pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.

Keempat, dalam mempersiapkan liburan di daerah asal, pelaku perjalanan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Forkopimca dan stake holder lain seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, pengelola hotel, mall, hotel dan tempat wisata yang dianggap perlu.

Kelima, dalam pelaksanaan Maulud Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

Keenam, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, kades agar melakukan pengawasan terhadap staf dan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mengintensikan Satgas penanganan Covid-19 di Kampng Tangguh atau Desa Kebal Covid-19.

Ketujuh, Setiap pengunjung yang masuk ke desa dihimbau untuk membawa hasil tes PCR atau rapid test,

Kedelapan, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Kesembilan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum Pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

Kesebelas, kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah, kades harus melaporkan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama kepada Bupati Pasuruan.

Terhadap isi dari SE ini, Bupati Irsyad mengajak masyarakat untuk memahami bahwa meski berada dalam Zona Kuning Covid-19, akan tetapi Indonesia masih dalam situasi Pandemi. Sehingga perlu antisipasi dari masyarakat dalam menekan penyebaran Virus Corona di lingkungan masing-masing.

Bupati ingin memastikan bahwa semua masyarakat betul-betul siap dan tahu bagaimana menghadapi pandemi ini. "Kami menghimbau, jangan pernah meninggalkan protokol kesehatan, karena ini penting demi keselamatan kita bersama," tegas Irsyad, pada awak media, Kamis (29/10/2020) siang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya