SUARA INDONESIA PASURUAN

Bareskrim Mabes Polri Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pasuruan

Lukman Hadi - 11 July 2023 | 15:07 - Dibaca 1.00k kali
Kriminal Bareskrim Mabes Polri Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pasuruan
Bareskrim Mabes Polri bongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasuruan, Jawa Timur. (Foto: Humas Polri/Suara Indonesia.co.id)

PASURUAN, Suaraundonesia.co.id - Polisi membongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar bersubsidi di gudang penyimpanan BBM di Jalan Kom Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Pangkung Rejo, Kota Pasuruan, Selasa (11/07/2023).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 juli 2023, dari hasil pengungkapan mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S.

Tersangka AW seorang pedagang alamat Kota Pasuruan, kedua BFP bekerja sebagai karyawan swasta warga Pasuruan dan tersangka ketiga S wiraswasta, warga Malang.

"Tempat kejadian perkara ada di 3 tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," kata Brigjen Rusdiyono dalam konferensi pers di lokasi.

Ia menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka pada hari Selasa 4 Juli 2023. Tim melakukan penyelidikan tindak pidana bidang gas dan minyak bumi di wilayah Pasuruan. 

"Atas kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang terjadi di wilayah Kota Pasuruan," pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti di antaranya tangki, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, solar. truk tangki, laptop, alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina.

"Kegiatan ini dilakukan para tersangka sejak tahun 2016 dan dari pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," jelasnya.

Atas tindakan melanggar hukum ini semua tersangka dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya