SUARA INDONESIA PASURUAN

Arwani : Sesuai dengan Tap MPR RI, komunis tetap dilarang di Indonesia

Otinus Erwin Y - 28 October 2020 | 14:10 - Dibaca 180 kali
Pendidikan  Arwani : Sesuai dengan Tap MPR RI, komunis tetap dilarang di Indonesia
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tema "Meneguhkan Semangat Nasionalisme dan Kebangsaan di Kalangan Pendidik/Pengajar Pondok Pesantren" di salah satu rumah makan di Kota Pasuruan, Selasa (27/10/2020) malam. (Foto : azis)

PASURUAN - Munculnya aksi penolakan terhadap kebangkitan bahaya komunis oleh masyarakat, menjadi pembahasan serius anggota MPR RI dan DPR RI dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Muhammad Arwani Thomafi, saat gelar sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kota Pasuruan, Selasa (27/10/2020) malam.

Menurut Arwani, komunis tidak diinginkan oleh masyarakat."Sesuai dengan Tap MPR RI, komunis tetap dilarang di Indonesia. dan dasar negara Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan yang maha esa dan bisa diterima oleh semua agama," kata Arwani, dihadapan kalangan pendidik pengajar di Pondok Pesantren.

Arwani yang berangkat dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Rembang dan sekitarnya menegaskan akan pentingnya sikap meneguhkan sikap kebangsaan khususnya dilingkungan Pondok Pesantren."Ini terbukti sejak dulu, para ulama tak inginkan adanya komunis di Indonesia,"paparnya.

Selain Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, juga sesuai hasil ijtima' para ulama saat itu. Dari materi sosialisasi empat pilar MPR RI ini, berisi materi UUD RI 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI."NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhineka tunggal ika sebagai semboyan negara," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Terpopuler

Featured SIN TV

Feature

View All