SUARA INDONESIA PASURUAN

Enam Pengamen Pelaku Penikaman Temannya Sendiri Dibekuk Polisi

Otinus Erwin Y - 31 October 2020 | 17:10 - Dibaca 129 kali
Kriminal  Enam Pengamen Pelaku Penikaman Temannya Sendiri Dibekuk Polisi
Para tersangka yang kasusnya dirilis oleh Polres Pasuruan Kota, Sabtu (31/10/2020) siang. (Foto : azis)

PASURUAN - Enam anak pengamen yang mengeroyok dan menikam, terhadap Enek Hedriyanto (20), asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi di rumahnya masing-masing setelah anggota Polsek Lekok, bersama Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan.

Ditangkapnya keenam pelaku berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi-saksi. Para pelaku yakni Lukman Hakim (23) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton. M. Subkhi (23), M. Jainul (23), Sidin (17), Ulil Azmi17 dan Muhammad Jufri (20), kelimanya, warga Dusun Pendopo, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Oktober lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, korban Enek, dibonceng ke rumahnya dalam keadaan luka tusuk dan meninggal," ujar Kapolres, saat merilis kasus itu, Sabtu (31/10/2020).

Kapolres menjelaskan dari keterangan pihak keluarga korban, akhirnya tim dari Polsek Lekok diback up Sat Reskrim Polres, lakukan penyelidikan."Hasilnya kami bisa mengantongi nama para pelakunya. Sehingga para pelaku yang juga pengamen ini berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Arman menegaskan, aksi penikaman terhadap korban ini, dilakukan dengan menggunakan pisau jenis badik."Mereka kesal terhadap korban yang dituding mencuri motor milik Karnadi, warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, yang juga teman para pelaku. Hingga pengeroyokan tersebut terjadi," terang Kapolres.

Kata Arman, dari saksi Karnadi, pada para pelaku, bahwa motornya dipinjam Enek untuk dipakai ke rumah Ulil, salah satu tersangka. Namun, kata Kapolres, Ulil menyatakan kalau korban tidak ke rumahnya, hingga diputuskan kalau Enek mencuri motor Karnadi. Pencarianpun dilakukan, hingga Enek dikejar.

Namun apes, korban dihadang di depan SMPN 1 Lekok, hingga aksi pengeroyokan, Enek ditikam bagian perut dan pahanya, saat itu juga ia tumbang. Melihat korban terkapar, mereka pulang ke rumahnya masing-masing."Pelaku penikaman inisial LH, kami amankan terlebih dulu beserta barang buktinya," jelas Kapolres.

Dari tersangka Lukman Hakim yang merupakan pelaku utama, diamankan sebilah pisau badik, yang sebelumnya sempat dibuang dan pakaian, dijadikan barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yakni merampas nyawa orang lain subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke (3), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor :

Tags:
Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya